Headline.co.id (Jakarta) ~ Polisi menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker dengan nama samaran ‘Bjorka’. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/6/2025). WFT ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meretas data nasabah salah satu bank dan mengaku memiliki akses terhadap 4,9 juta data.
Baca juga: Sesak Napas, Warga Bantul Ditemukan Tak Bernyawa di Warung Angkringan
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan kasus bermula dari laporan pihak bank pada 5 Februari 2025. “Akun X dengan username @bjorkanesiaaa memposting tampilan layar aplikasi bank milik nasabah dan mengirimkan pesan kepada akun resmi X salah satu bank. Akun tersebut mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Menurut Herman, WFT sempat berniat melakukan pemerasan terhadap bank, meski aksinya belum sampai terlaksana. Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WFT telah aktif di dark web sejak 2020. “Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” jelas Fian saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Kebakaran Rumah di Dlingo, Kerugian Capai Rp25 Juta
Fian juga memaparkan bahwa WFT beberapa kali berganti identitas daring untuk menghindari pelacakan aparat. “Pelaku mengubah username dari Bjorka menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan identitasnya dan mempersulit upaya penegakan hukum,” kata Fian.
Kini, WFT telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya aktivitas ilegal di dunia maya, sekaligus komitmen aparat dalam melindungi keamanan data publik.
Baca juga: Kecelakaan Dua Motor di Pandak Bantul, Seorang Pembonceng Alami Patah Kaki




















