Headline.co.id (Jakarta) ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa penanggulangan Tuberkulosis (TBC) bukan hanya tugas Kementerian Kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (27/9/2025), menekankan bahwa mandat eliminasi TBC sudah dituangkan secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021. Target eliminasi TBC ditetapkan pada 2030 melalui pengurangan angka kejadian hingga 65 per 100 ribu penduduk dan penurunan angka kematian menjadi 6 per 100 ribu penduduk.
Pratikno menjelaskan, keberhasilan pencapaian target tersebut hanya dapat diraih melalui kerja lintas sektor. “Perpres menegaskan bahwa pada 2030 itu mandat yang tegas. Penurunan angka kejadian menjadi 65 per 100 ribu penduduk, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100 ribu penduduk. Sebuah mandat yang tegas dalam perpres,” kata Pratikno.
Kementerian Kesehatan disebut berperan dalam menyediakan layanan bermutu, promosi kesehatan, penemuan kasus, pengendalian faktor risiko, hingga dukungan gizi dan psikososial bagi pasien. Optimalisasi layanan rujukan bersama BPJS Kesehatan serta penguatan fasilitas kesehatan juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah agar menjadikan penanggulangan TBC sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Pemda juga diminta mengaktifkan Tim Percepatan Penanggulangan TB (TP2TB) dengan kepala daerah sebagai penanggung jawab, memperkuat SDM, serta memastikan pencatatan kasus dalam sistem informasi TBC.
Peran kementerian lain juga tidak kalah penting. Kementerian Desa mendorong sosialisasi di tingkat desa, sementara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, LPDP, dan BRIN didorong untuk melakukan riset, inovasi, serta edukasi tentang TBC di kalangan pelajar. Kementerian Agama berperan menggerakkan komunitas keagamaan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, sedangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mendukung pengendalian faktor risiko melalui peningkatan kualitas rumah dan lingkungan. Dukungan pendampingan dan bantuan sosial bagi pasien juga diberikan oleh Kementerian Sosial.
Dalam kesempatan itu, Pratikno menekankan pentingnya melawan stigma sosial terhadap pasien TBC. “Ini bukan hanya urusan Kemenkes, tetapi semua kita terlibat dalam penanganan penanggulangan TBC. Termasuk perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi terkait kasus TBC. Jadi orang tidak mau dites karena takut dikucilkan dari masyarakat,” ujarnya.
Untuk mempercepat pencapaian target, Menko PMK mendorong penguatan kelembagaan TP2TB, regulasi, serta pendanaan multisektoral. Ia menegaskan dalam lima tahun ke depan angka TBC harus ditekan hingga 50 persen melalui kerja sama terpadu antarinstansi. “Semua agenda ini harus dilakukan, terutama aktivasi dan penguatan kelembagaan, penguatan TP2TB. Regulasi juga menyesuaikan dan penguatan multisektoral,” tegas Pratikno.





















