Headline.co.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjamin kepastian hukum atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Program ini dinilai sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat.
Menteri Nusron mengungkapkan, hingga September 2025, pendaftaran tanah telah mencapai 123,1 juta bidang, dengan capaian sertipikasi tanah sebanyak 96,9 juta bidang. “Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya,” ujar Nusron.
Selain menjamin kepemilikan tanah, Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya penataan ruang yang berkelanjutan. Menurut Nusron, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus diupayakan sebagai pedoman pembangunan daerah dan mendukung investasi. “RDTR berperan sebagai pedoman pembangunan daerah dan pintu masuk kegiatan berusaha. Hingga saat ini, dari target 2.000 RDTR, telah diterbitkan 646 RDTR, 428 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa tata ruang yang jelas, investasi dapat berjalan tanpa kendali, yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong penyelesaian RTRW dan RDTR agar pembangunan tetap terarah.
Pada kesempatan tersebut, Nusron juga menegaskan pesan utama tema HANTARU 2025, yakni “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”. “Kita semua harus memastikan tanah terjaga dan ruang tertata sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh rakyat,” tuturnya.
Peringatan HANTARU tahun ini sekaligus menandai 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi dasar pengelolaan tanah di Indonesia.























