Headline.co.id (Jakarta) ~ Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (23/9/2025). Layanan ini disediakan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Pelayanan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dengan jadwal berbeda di tiap lokasi.
Baca juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB
Menurut keterangan resmi akun X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, titik pelayanan tersebar di antaranya halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, Gelanggang Remaja Cengkareng, Pasar Induk Kramat Jati, hingga ITC BSD Serpong. “Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK berikut fotokopi, serta tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Adapun layanan Samsat Keliling hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Wajib pajak yang ingin mengurus pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Gelanggang Remaja Cengkareng pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00 – 12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimbob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Baca juga: Skuadron 33 TNI AU, “Kesatria Malam” Penjaga Kedaulatan Angkasa Indonesia
Selain melalui gerai keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, berkas STNK yang sudah diproses akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun, aplikasi tidak bisa digunakan bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Sebagai alternatif, bagi penunggak pajak lebih dari setahun, penyelesaian kewajiban tetap harus dilakukan di kantor Samsat. Dengan layanan keliling maupun digital, diharapkan masyarakat lebih mudah dan cepat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Baca juga: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun, Menkeu: Ekonomi Mulai Bergerak



















