Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang warga Sleman berinisial AAP (32) menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan di wilayah Pamotan, Jambidan, Banguntapan, Bantul pada Selasa (16/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.21 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Informasi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline.co.id secara tertulis.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Yogya-Wates, Pemotor Yamaha Mio Tewas Usai Tertabrak Kendaraan Tak Dikenal
Menurut keterangan polisi, peristiwa berawal pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 21.45 WIB ketika korban bertemu seorang perempuan yang mengaku bernama L di sebuah rumah. Tak lama berselang, lima orang datang dan salah satunya mengaku sebagai suami L. Korban dituduh berselingkuh dengan perempuan tersebut.
“Pelaku kemudian memaksa korban menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan berselingkuh dan kesanggupan memberikan uang tali asih sebesar Rp20 juta,” jelas Iptu Rita.
Setelah itu, korban diminta melakukan transfer uang melalui rekening BCA atas nama Swara Panji Pangestu Sembiring. Korban akhirnya mentransfer Rp5,2 juta kepada pelaku.
Baca juga: Wamentan Ajak Muhammadiyah Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp5,2 juta,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas para pelaku. “Kasus sudah ditangani Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Rita.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal agar tidak terjebak dalam situasi serupa.
Baca juga: Komisi V DPR RI Dorong Integrasi Transportasi di Terminal Pondok Cabe untuk Tingkatkan Konektivitas




















