Headline.co.id (Gresik) ~ Satlantas Polres Gresik mengumumkan jadwal layanan SIM Keliling untuk periode 22 hingga 27 September 2025. Layanan ini disediakan di beberapa lokasi strategis di wilayah Gresik agar mudah dijangkau masyarakat. Masyarakat hanya dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan keliling ini, sedangkan pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib membuat SIM baru.
Baca juga: Desa Tadupi Resmi Jadi Kampung Pramuka Pertama di Maluku Utara
Kasatlantas Polres Gresik melalui akun resmi Instagram menyampaikan bahwa lokasi SIM Keliling dipilih di titik-titik pusat aktivitas warga. “Kami berupaya mendekatkan pelayanan agar masyarakat tidak kesulitan saat memperpanjang SIM,” jelas pernyataan resmi Satlantas Polres Gresik.
Jadwal dan Jam Pelayanan SIM Keliling Gresik
Layanan SIM Keliling berlangsung pada:
- Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WIB
- Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB
Dengan adanya jadwal tersebut, warga dapat menyesuaikan waktu agar tidak melewati masa berlaku SIM.
Baca juga: Seluruh Daerah di Gorontalo Kompak Dukung Jamkesta demi Perluas Akses Kesehatan
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar
- SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Selain dokumen tersebut, di lokasi pelayanan juga tersedia fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Hal ini untuk memastikan pemohon memenuhi syarat administrasi maupun kesehatan sebelum SIM diperpanjang.
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Revo Vs Isuzu ELF di Sedayu, Pengendara Motor Asal Purwokerto Luka Serius
Kemudahan Akses bagi Masyarakat
Dengan layanan SIM Keliling, masyarakat Gresik tidak perlu datang langsung ke kantor Satlantas untuk mengurus perpanjangan. Layanan ini dinilai memudahkan warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili jauh dari pusat kota.
Satlantas Polres Gresik mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses perpanjangan. “Apabila masa berlaku SIM habis dan belum diperpanjang, maka tidak bisa lagi dilakukan perpanjangan, melainkan harus membuat SIM baru,” tegas pihak Satlantas.
Baca juga: IPB Edukasi Anak dan Ibu Nelayan Batang Lewat Permainan Interaktif Jaga Laut


















