Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah Indonesia menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Penetapan ini diumumkan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno pada Jumat (19/9/2025). Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur serta hasil kesepakatan tiga kementerian terkait.
Dalam keterangan resmi, Pratikno menyebut bahwa cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PANRB, dan Kementerian Ketenagakerjaan. “Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian. Untuk tahun 2026, cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari,” kata Pratikno.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Adapun daftar libur nasional yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama dengan rincian:
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor pariwisata dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang 2026. Pemerintah juga menekankan bahwa pengaturan hari libur dan cuti bersama merupakan upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu berkumpul bersama keluarga.


















