Headline.co.id (Jakarta) – DPR RI didesak untuk segera menuntaskan seleksi dan penetapan anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelum masa jabatan Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono, berakhir pada 23 September 2025. Desakan ini muncul karena jika tidak segera diputuskan, LPS terancam mengalami kevakuman kepemimpinan yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menegaskan LPS memegang peran vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. “LPS berkewajiban menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar serta menangani resolusi bank bermasalah. Tanpa kepemimpinan yang solid, keputusan penting tidak akan bisa diambil tepat waktu,” kata Esther di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Esther menekankan, kevakuman di LPS akan memicu risiko serius, terutama ketika ada bank atau BPR yang menghadapi masalah keuangan mendesak. Menurutnya, DPR harus menaruh perhatian penuh agar di tengah pemulihan ekonomi, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.
Hingga kini, Komisi XI DPR belum mengumumkan hasil uji kelayakan terhadap dua calon ADK LPS, yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution, yang diajukan Presiden Prabowo Subianto sejak 2 Juli 2025. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mengakui pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. “Secepatnya kita cari jalan keluar,” ujarnya.
Situasi ini semakin krusial karena selain Didik Madiyono, dua dari tiga ADK Ex Officio, yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia, juga akan habis masa jabatannya pada 23 September mendatang. Dengan demikian, hanya Dian Ediana Rae dari OJK yang masih menjabat setelah tanggal tersebut.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan pentingnya keberadaan ADK internal dalam proses pengambilan keputusan strategis. “Mekanisme keputusan di LPS adalah 50+1. Minimal harus ada satu suara dari ADK internal agar keputusan dapat diambil,” jelasnya.
Dengan waktu kurang dari sepuluh hari, publik kini menanti langkah cepat DPR dan pemerintah untuk memastikan kepemimpinan LPS tidak mengalami kekosongan. Pasalnya, keberlangsungan fungsi LPS menjadi kunci menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan deposan di tengah ketidakpastian ekonomi.




















