Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah resmi mempercepat transformasi digital layanan kesehatan dengan meluncurkan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional. Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama kementerian terkait di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Melalui sistem ini, pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kini dapat dilakukan secara daring dengan waktu penerbitan maksimal lima hari kerja.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menegaskan, langkah digitalisasi perizinan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi pelayanan publik kesehatan. Ia memastikan tidak ada lagi prosedur manual berbelit maupun potensi pungutan liar karena seluruh proses dilakukan transparan melalui sistem terintegrasi. “Izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terbit bahkan otomatis jika persyaratan lengkap. Tidak ada lagi percaloan atau rekomendasi tambahan,” ujar Budi.
Transformasi ini didukung dengan sistem Satu Sehat SDMK yang sudah memuat data lebih dari 1,8 juta tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk dokter, perawat, dan bidan. Data tersebut digunakan untuk verifikasi digital dalam penerbitan STR dan SIP. Adapun STR kini berlaku seumur hidup, sementara peningkatan kompetensi tenaga kesehatan akan tercatat otomatis melalui Satuan Kredit Profesi (SKP). Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 46 ribu kursus dari 418 institusi diikuti oleh 1,5 juta tenaga kesehatan.
Keputusan bersama ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan sistem baru, hasil izin akan dikirim langsung ke tenaga kesehatan melalui aplikasi WhatsApp lengkap dengan QR Code otentikasi, sehingga tidak perlu lagi sertifikat fisik.
Saat ini, MPP Digital sudah berjalan di 199 kabupaten/kota dan ditargetkan menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah memastikan layanan ini gratis, cepat, transparan, serta dapat dipantau secara daring.
Menurut Menkes Budi, kebijakan ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat tata kelola kesehatan yang akuntabel dan adil. “Transformasi digital ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang modern, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.



















