Headline.co.id (Bantul) ~ Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan persawahan Dusun Gegunung, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (16/8/2025) pagi. Pelaku berhasil membawa kabur motor yang ditinggalkan pemiliknya saat sedang menyiram tanaman bawang merah.
Baca juga: Hendak Belanja Tirakatan, Mobil Warga Selogiri Ditabrak KA Batara Kresna, Satu Tewas
Korban, Bagus Cahyono (30), warga Kretek, Bantul, memarkir sepeda motor Honda Vario 110cc warna merah hitam dengan nomor polisi K-2780-EZ di tepi tanggul sawah sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, kunci motor masih menempel di kontak. Satu jam kemudian, ketika Bagus kembali, motor tersebut sudah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Ia pun segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kretek.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id.
Baca juga: Kebakaran Gudang Perkakas di Donokerto Sleman, Empat Unit Damkar Diterjunkan
Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pertama berinisial SP alias Kimpul (39) di wilayah Kretek. Selang 15 menit kemudian, petugas juga mengamankan DS alias Jedit (33) di rumahnya yang masih berada di Kecamatan Kretek.
“Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” jelas Jeffry.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit Honda Vario hasil curian, dua buah plat nomor K-2780-EZ yang sudah dibakar sebagian, satu STNK, serta sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk jaket, topi, dan satu unit motor Suzuki FU 150 yang dipakai sebagai sarana.
Baca juga: Polsek Pakem Ringkus Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Sleman, Pelaku Juga Pernah Bobol RSUD
Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Kretek dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah keduanya juga terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” tutup Jeffry.
Baca juga: Pick Up Hantam Dua Motor di Perempatan Wiyoro Bantul, Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Korban
Penulis: Eko | Editor: Wawan





















