Ia menegaskan, KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang di kemudian hari.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Feni juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus, dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintasi perlintasan sebidang KA serta tidak beraktivitas di sekitar jalur KA,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Feni menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun liar, merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah Polres Kulonprogo: Beras, Gula, Minyak, dan Telur Dijual Harga Terjangkau



















