Headline.co.id (Jakarta) — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menuntaskan rancangan awal Peta Jalan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) Road Map. Dokumen strategis ini kini memasuki tahap konsultasi publik untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan proses perumusan Peta Jalan AI melibatkan kerja intensif tujuh kelompok kerja (pokja) dan puluhan kali diskusi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).
“Ada tujuh pokja yang terlibat. Setiap kali diskusi dihadiri 300–350 peserta dengan antusiasme tinggi. Total, sudah 21 kali pertemuan kita gelar,” ujar Nezar saat menghadiri peluncuran program “AI for All: Protecting Indonesians from Spam and Scam” di Kantor Pusat PT Indosat Tbk, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025), sebagaimana dilansir InfoPublik, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Nezar, rancangan ini diharapkan mampu merepresentasikan berbagai kepentingan para stakeholder, sekaligus menjadi fondasi regulasi keamanan digital di Indonesia.
Tahap berikutnya, Kemkomdigi akan membuka konsultasi publik, lalu menyusun draf final sebelum dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. “Targetnya, seluruh proses perancangan dan penyusunan bisa tuntas akhir September 2025 sesuai timeline,” jelasnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan bahwa rancangan Peta Jalan AI akan mulai diunggah ke situs resmi Kemkomdigi pada awal pekan depan. Publik diberi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum dokumen tersebut diluncurkan secara resmi.
“Proses ini sudah berlangsung sejak kajian awal pada Februari–Maret lalu. Diskusi intensif dua hingga tiga bulan terakhir melibatkan 21 kali pertemuan anggota Pokja 433 dan 40 kementerian/lembaga,” ujar Edwin.
Peta Jalan AI ini diharapkan menjadi acuan nasional dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan, sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan aman dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



















