Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pahlawan Karangnongko-Nagung, Wates, pada Minggu (3/8/2025) dini hari.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Angkat Usia 8 Tahun, Seorang Pria Asal Kulon Progo diamankan Polisi
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat korban melintas bersama temannya sepulang dari pengajian.
“Tiba-tiba korban dan temannya dihentikan oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Salah satu motor tersebut nomor polisinya ditutup plastik hitam. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta,” jelas Iptu Sarjoko.
Pelaku kemudian menuduh korban berkendara ugal-ugalan dan meminta uang Rp600 ribu untuk “damai”. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku meminta ponsel dengan alasan memeriksa pesan WhatsApp. Setelah berhasil mengambil tiga ponsel, pelaku memukul dada, mencekik leher, dan memukul pipi korban sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Baca juga: Kecelakaan di Bantul: Pejalan Kaki Alami Patah Tulang Usai Tertabrak Motor di Ringroad Selatan
Kerugian dan Barang Bukti
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Samsung Galaxy A20S, satu unit Realme Note 50, dan satu unit Oppo A16, dengan total kerugian mencapai Rp3,5 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk sepeda motor Scoopy hitam, sepeda motor Beat hitam, sebuah tas, serta sebilah pisau.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, Unit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo bersama salah satu korban melakukan pengejaran ke arah Jalan Nagung-Brosot.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Yogya–Wates, Warga Kulonprogo Tewas di Tempat
“Petugas akhirnya menangkap para terduga pelaku di Buk Batik Panjatan saat mereka diduga menunggu korban berikutnya,” ujar Iptu Sarjoko.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial BI (24), warga Kraton, Kota Yogyakarta; GBN (23), warga Wates, Kulon Progo; dan YSP (24), warga Panjatan, Kulon Progo. Mereka kini diamankan di Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga:Ambulans Tabrakan dengan Truk di Banguntapan, Satu Penumpang Terluka




















