Headline.co.id (Jakarta) – Kemudahan dalam mengurus kredit berbasis jaminan tanah kini bukan lagi mimpi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lonjakan pemanfaatan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) sebagai layanan pertanahan paling populer di tengah masyarakat. Hingga Juni 2025, lebih dari 426 ribu permohonan masuk melalui sistem digital ini.
HT-El hadir sebagai solusi digital dalam pendaftaran hak jaminan tanah, yang sebelumnya harus ditempuh lewat proses manual nan berliku. “Inovasi ini menjadikan urusan kredit tanah jauh lebih cepat, transparan, dan mudah,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Memahami Hak Tanggungan dan Roya: Kunci Kredit dengan Jaminan Tanah
Bagi masyarakat yang berencana mengajukan atau melunasi kredit dengan jaminan tanah, penting memahami dua istilah utama: Hak Tanggungan (HT) dan Roya.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu. Dengan HT, sertifikat tanah menjadi agunan resmi yang tercatat dalam sistem pertanahan. Setelah utang lunas, proses penghapusan catatan HT ini dikenal sebagai Roya.
Cara Mudah Ajukan HT-El
Proses pengajuan HT-El kini dirancang lebih sederhana, terutama bagi debitur perorangan. Masyarakat cukup membawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah yang akan dijaminkan,
- KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Formulir permohonan HT-El.
Setelah itu, debitur membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nilai kredit yang dijaminkan. Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, tarif PNBP terbagi lima tingkat, mulai dari Rp50.000 hingga Rp50 juta per sertifikat, tergantung nilai Hak Tanggungannya.
Proses pendaftaran HT dilakukan melalui bank yang memberikan kredit, yang kemudian akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya, data HT tersebut langsung masuk ke sistem Kantor Pertanahan setempat.
Roya: Tanda Lunasnya Utang, Akhiri Ikatan HT
Begitu kredit lunas, masyarakat perlu mengurus proses Roya, yaitu penghapusan catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah. Proses ini difasilitasi oleh pihak bank dan menghasilkan Sertifikat Elektronik baru yang bebas dari beban utang.
Untuk Roya dengan sertifikat analog, sertifikat akan dialihmediakan ke bentuk digital. Proses pengambilan sertifikat baru bisa dilakukan melalui loket Kantor Pertanahan, dengan tarif Rp50.000 per sertifikat.
Menariknya, apabila HT sebelumnya diajukan secara elektronik, maka proses Royanya pun otomatis dilakukan secara digital. Hal ini selaras dengan transformasi layanan pertanahan yang mulai dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2019.
Layanan Pertanahan Menuju Era Digital
Dengan HT-El sebagai pionir layanan digital pertanahan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan sistem ini dalam mengakses pembiayaan. Tidak hanya cepat dan efisien, layanan ini juga menekan potensi sengketa melalui pencatatan data yang akurat dan real-time.
HT-El kini tak hanya sekadar layanan, tetapi sudah menjadi primadona digitalisasi sektor pertanahan di Indonesia. Masa depan urusan kredit pun semakin cerah—tentu saja, selama tanah tetap jadi landasan yang kuat untuk mimpi besar masyarakat.

















