Headline.co.id (Tanah Papua) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanah Papua telah disiapkan dengan matang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggaraan ulang pemilihan di dua wilayah strategis: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam keterangan resmi pada Senin (4/8/2025), mengungkapkan kehadirannya langsung di Tanah Papua untuk memastikan bahwa semua proses dan tahapan PSU berjalan sesuai aturan.
“Berdasarkan putusan MK, PSU Pilgub Papua dan Pilbub Boven Digoel akan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Kami ingin memastikan semua kesiapan teknis sudah tuntas,” ujar Iffa.
Menurutnya, PSU ini merupakan tindak lanjut atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Dari total 310 perkara sengketa yang teregistrasi, hanya Provinsi Papua yang menggugat di level pemilihan gubernur. Sementara 23 sengketa lainnya berada pada level pemilihan wali kota dan bupati.
“Ini menjadi satu-satunya provinsi yang menggugat hasil Pilgub. PSU ini sangat krusial karena menyangkut legitimasi kepemimpinan daerah,” jelasnya.
Iffa juga menegaskan bahwa meskipun secara hukum PSU lanjutan masih dimungkinkan, semua pihak berharap pelaksanaan PSU kali ini menjadi yang terakhir.
“Kami ingin menutup episode panjang ini dengan damai dan demokratis. Oleh karena itu, KPPS dan seluruh jajaran penyelenggara wajib memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara ulang sesuai regulasi,” tambahnya.
KPU RI juga telah mengantisipasi potensi gugatan lanjutan pasca-PSU, namun tetap menekankan bahwa ruang demokrasi harus terus terbuka dan dijaga.
“Tujuan akhir dari semua proses ini adalah melahirkan pemimpin yang sah dan memiliki legitimasi kuat di mata rakyat. Kami berharap PSU di Tanah Papua berjalan damai, transparan, dan demokratis,” tutup Iffa.
Dengan segala persiapan yang dilakukan KPU RI, PSU di Tanah Papua diharapkan menjadi penanda bahwa demokrasi Indonesia mampu menyelesaikan sengketa secara konstitusional dan tetap menjaga stabilitas politik daerah.




















