Headline.co.id (Bandar Lampung) — Upaya percepatan legalisasi aset tanah masyarakat kembali ditekankan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam rapat koordinasi di Provinsi Lampung, ia secara tegas meminta pemerintah daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga kurang mampu, khususnya dalam pendaftaran tanah pertama.
“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta kepada Bapak-Ibu sekalian, untuk warga yang kurang mampu berikan keringanan atau pembebasan BPHTB, supaya lahan mereka bisa disertifikasi,” ujar Nusron dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Selasa (29/7/2025).
Langkah tersebut, menurut Nusron, merupakan solusi konkret dalam mengatasi hambatan pembiayaan yang masih menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Hingga saat ini, Provinsi Lampung telah mencatat 83,84 persen bidang tanah yang terdaftar, dengan 70,27 persen telah bersertifikat. Namun, sekitar 13 persen bidang tanah masih belum tersentuh proses sertifikasi, terutama karena kendala biaya BPHTB.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya integrasi antara data Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Ia mengungkapkan, ketidaksesuaian data seringkali merugikan daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ini diintegrasikan, tidak mungkin ada data yang meleset. Saya jamin PBB Bapak-Ibu bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” ujarnya. Ia mencontohkan kasus di mana tanah dengan luas 15 hektare hanya tercatat dua hektare dalam NJOP.
Lebih lanjut, Nusron juga menyerukan percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah, termasuk untuk aset yayasan dan tempat ibadah.
“Kami minta tolong partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakatnya. Supaya punya kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah atau yayasan,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa ketidakjelasan status lahan masih menjadi penghambat utama masuknya investasi di provinsi tersebut. Ia menyebut sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri sebagai bidang yang paling terdampak.
“Setiap kali ada rencana investasi, yang pertama ditanya pasti soal lahan. Tapi kita masih dihadapkan persoalan kepemilikan. Karena itu kami dorong percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi RDTR,” jelas Rahmat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Penasihat Utama ATR/BPN Jhoni Ginting, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala, Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis, para bupati/wali kota se-Lampung, serta unsur Forkopimda provinsi.
Langkah-langkah yang dicanangkan dalam pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses reformasi agraria di Lampung, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan investasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah.


















