Headline.co.id (Sleman) ~ Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sleman berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Caturharjo, Sleman. Seorang pria berinisial IA (25), warga Tempel, Sleman, diamankan petugas pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara tertulis oleh Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun. Menurutnya, IA ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial FA (22), yang merasa ditipu setelah menggadaikan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku.
“Korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook. Pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku dengan nilai gadai Rp2 juta. Namun, saat korban ingin menebus kendaraan tersebut, pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan meninggalkan kosnya,” terang AKP Salamun dalam keterangan tertulisnya kepada headline.co.id.
Merasa dirugikan, FA kemudian melapor ke Polsek Sleman. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri keberadaan pelaku.
Baca juga: Transfer Data Indonesia–AS Berpeluang Majukan Perdagangan Digital, tapi Perlu Tiga Pilar Keamanan
“Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Sleman. Saat diinterogasi, IA mengakui perbuatannya. Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan untuk kemungkinan adanya korban lainnya,” lanjut Salamun.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Ditemukan Meninggal Saat Bekerja, Seorang Pria Tewas di Area Track Lari Pacuan Kuda SSA Bantul





















