Headline.co.id (Palangka Raya) — Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berpihak pada masyarakat. Hal ini terwujud dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2025 yang digelar pada Rabu (16/7), dengan fokus utama penetapan objek dan subjek redistribusi tanah.
Sidang tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Mulai dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok yang terdampak langsung oleh program redistribusi tanah.
Dalam sambutannya, Arbert menyampaikan pesan tegas: transparansi dan pelibatan masyarakat adalah harga mati dalam proses ini. Ia menolak keras pendekatan sepihak dalam penetapan tanah yang akan didistribusikan ulang.
“Penetapan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak. Kita harus menjamin keterbukaan informasi serta pelibatan masyarakat, terutama mereka yang langsung terdampak,” ujar Arbert.
Menghindari Kesenjangan Baru
Lebih jauh, Arbert mengingatkan agar redistribusi tanah tidak melahirkan ketidakadilan baru. Menurutnya, tanah sebagai sumber daya strategis harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak.
“Kita harus mencegah konsentrasi kepemilikan tanah yang berlebihan. Reforma agraria bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga soal keadilan sosial,” tegasnya.
Manfaat Ganda: Ekonomi dan Tata Ruang
Penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Palangka Raya juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat peran pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Namun, Arbert mengingatkan agar semua kebijakan disusun dengan basis data yang akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar proses redistribusi tidak justru menimbulkan persoalan baru di masa depan.
Forum GTRA sebagai Wadah Aspirasi
Sidang GTRA kali ini menjadi ruang diskusi terbuka, tempat berbagai pihak menyampaikan masukan dan pandangan terkait pengelolaan tanah secara menyeluruh. Pemerintah Kota Palangka Raya berharap keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan publik, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan administratif. Kita ingin menciptakan tata kelola tanah yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” tutup Arbert.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, Palangka Raya berharap bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan reforma agraria yang bukan hanya prosedural, tetapi juga berkeadilan sosial.



















