Headline.co.id (Tuban) – Dalam upaya menjamin mutu dan kehalalan produk hewani, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban menggelar Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) Unggas pada Jumat (11/7/2025). Sebanyak 45 peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan yang digelar di Rumah Potong Hewan (RPH) Mondokan tersebut.
Uji kompetensi ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan selama tiga hari, yang dirancang untuk mencetak juru sembelih halal yang tidak hanya kompeten, tetapi juga tersertifikasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kepala DKP2P Kabupaten Tuban, Eko Julianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendukung penyediaan produk hewani yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). “Sesuai arahan Bupati Tuban, kami terus berkomitmen meningkatkan profesionalitas dan mutu SDM di bidang pemotongan hewan, termasuk unggas, secara halal dan profesional,” ujarnya.
Menurut Eko, keberadaan juru sembelih halal yang tersertifikasi tidak hanya penting bagi industri pangan halal, tetapi juga berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat atas produk hewani yang dikonsumsi. Sertifikasi Juleha akan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha pemotongan hewan, karena menjadi jaminan bahwa daging yang dihasilkan telah memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Tuban, Pipin Diah Larasati, menjelaskan bahwa peserta telah menerima materi pelatihan tentang prinsip-prinsip higiene, sanitasi, dan kesejahteraan hewan sebelum menghadapi tahapan uji kompetensi. “Peserta dibekali pemahaman menyeluruh tentang peran penting Juleha, tidak hanya dalam konteks teknis, tapi juga etika dan kehalalan proses penyembelihan,” terang Pipin.
Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Tim penilai dari LSP MUI hadir langsung untuk mengawasi dan menilai tiga aspek utama dalam uji kompetensi: wawancara, tata cara pelaksanaan salat, dan praktik penyembelihan halal.
“Penilaian dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Hasil dari uji praktik ini akan dilaporkan ke LSP MUI sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi Juleha,” tambah Pipin, yang juga alumnus Universitas Airlangga (Unair).
Ke depan, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut, termasuk dalam pengurusan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi juru sembelih yang sah secara syariat, tetapi juga siap bersaing di industri pangan yang menuntut kualitas dan kepatuhan regulasi.
Langkah DKP2P Kabupaten Tuban ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pangan halal yang berstandar tinggi, sekaligus membekali masyarakat dengan keterampilan yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan keamanan pangan lokal.




















