HeadLine.co.id, (Jakarta) – Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membuka seleksi Direktur Utama untuk menggantikan Helmy Yahya.
Pendaftaran seleksi tersebut telah dilaksanakan pada 3 Februari dan tutup pada 12 Februari 2020 lalu. Hingga pendaftaran ditutup, kurang lebih terdapat 30 nama pendaftar yang siap menggantikan posisi Helmy Yahya.
Banyaknya pelamar yang menginginkan posisi ini membuat publik bertanya-tanya, berapa banyak gaji seorang Dirut TVRI.
Dikutip dari detik.com, gaji direktur utama TVRI sekitar 40 juta belum dipotong pajak. Dirut juga berhak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Informasi tersebut didapat dari kalangan internal TVRI namun ia enggan disebutkan namanya.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005, jabatan sebagai Dirut TVRI setara dengan eselon I b. Artinya mobil dinas yang diperoleh yakni sedan 2000 cc dengan 4 silinder.
Baca Juga: Ungkap Kasus Gula Kristal Rafinasi (GKR) di Salah Gunakan Pelaku
Dirut TVRI tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas karena TVRI memang tidak memiliki rumah dinas. Namun dalam gajinya sudah ada komponen pinjaman perumahan.
“Nggak dapat rumah dinas karena TVRI kan nggak punya rumah dinas. Tapi di dalam komponen gaji itu ada macam-macam. Salah satunya pinjaman perumahan namanya. Jadi Rp 40 juta sekian itu sudah semuanya. Tunjangan kendaraan, pinjaman, ya itu totalnya Rp 40 jutaan kalau Direktur Utama. Tapi itu belum dipotong pajak,” tuturnya.
Terkait tugasnya, Dirut TVRI memiliki tugas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005, tugas Dirut masuk dalam jajaran tugas dewan direksi di pasal 11, sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya
2. Memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna
3. Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran
4. Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
5. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala
6. Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan
8. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Kemudian, dalam pasal 23, Dirut atau dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan (SK) Dewas.
















