Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Temon, Kulon Progo. Seorang pensiunan berusia 69 tahun meninggal dunia usai motor yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan lain pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Peristiwa ini terjadi di Jalan Purworejo-Yogyakarta, tepatnya di timur Hotel Ibis, Seling, Temon Kulon, Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Kurang Konsentrasi, Pemotor Tabrak Water Barrier di Patalan Jetis, Begini Kondisinya
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Tanto Kurniawan, dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan dua kendaraan roda dua, yaitu Honda Supra X bernomor polisi AB 2457 LR dan Honda Beat AB 5037 KR.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Sutjipto, warga Hargomulyo, Kokap. Ia mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah barat (Purworejo) menuju timur (Yogyakarta). Saat hendak menyeberang ke arah selatan di simpang tiga timur Hotel Ibis, kendaraan korban tertabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh seorang pelajar.
Pengendara Honda Beat diketahui bernama Febiana Nur Khasanah, 19 tahun, warga Kanoman, Panjatan, Kulonprogo. Ia datang dari arah timur menuju barat saat kecelakaan terjadi.
“Korban Sutjipto mengalami cidera kepala serius, pendarahan di hidung dan mulut, dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Wates,” ungkap Ipda Tanto.
Sementara itu, Febiana mengalami luka-luka berupa gigi tanggal dan fraktur (patah tulang) pada tangan kanan. Ia diketahui menggunakan helm saat kejadian, sedangkan korban Sutjipto tidak mengenakan helm meski memiliki kelengkapan surat seperti SIM C dan STNK yang masih berlaku.
Kerusakan pada kendaraan korban meliputi poststep kiri bengkok dan tuas porsneling rusak. Sedangkan motor yang dikendarai Febiana mengalami kerusakan pada bagian spion kiri dan bodi depan.
Polisi memperkirakan kerugian materi akibat kecelakaan ini mencapai Rp500.000. Tindakan awal yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Kulonprogo mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan identitas korban dan saksi, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.
“Rencana tindak lanjut antara lain meminta keterangan awal dari pihak yang terlibat, menyusun kelengkapan administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak BPJS terkait jaminan kesehatan,” tambah Ipda Tanto.
Baca juga: Mekanik Elektro Ditemukan Meninggal di Posko Code X, Ini Kronologinya






















