Headline.co.id (Jogja) ~ PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menegaskan pentingnya keselamatan di sekitar jalur rel kereta api. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta, karena wilayah tersebut merupakan zona steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan imbauan tersebut secara tertulis kepada headline.co.id. Ia menyoroti masih ditemukannya warga yang berkumpul bahkan bermain di sekitar rel kereta api, sebuah tindakan yang sangat berisiko dan melanggar hukum.
“KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni.
Feni menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, apalagi melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di atas rel.
Baca juga: Arus Balik Long Weekend Paskah: Lonjakan Penumpang Kereta di Daop 6 Capai 45%
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api, tapi juga dapat dikenai sanksi berat. “Sesuai Pasal 199 Undang-Undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta,” tambah Feni.
Situasi makin krusial saat akhir pekan atau musim liburan, ketika jumlah perjalanan kereta api meningkat. Jika pada hari biasa KAI Daop 6 mengoperasikan 25 perjalanan KA, maka saat akhir pekan jumlahnya naik menjadi 27. Kecepatan tempuh kereta api kini bahkan sudah mencapai 120 km/jam, sehingga risiko kecelakaan akibat gangguan di jalur semakin besar.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan kecepatan yang tinggi, jarak pengereman jadi panjang. Itulah sebabnya kami sangat melarang adanya aktivitas apapun di sekitar jalur KA,” jelas Feni.
Baca juga: 85.400 Penumpang KA Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta Selama Long Weekend Paskah 2025
Untuk menekan potensi kecelakaan, KAI Daop 6 Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas lokal. Selain itu, patroli keamanan dan inspeksi rutin juga terus ditingkatkan.
“Kami melakukan berbagai langkah pengawasan seperti safety talk, pengecekan langsung ke lapangan, hingga patroli berkala untuk memastikan jalur KA aman dan tertib,” ungkap Feni.
KAI Daop 6 juga mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam menjaga keamanan jalur rel. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel.
Baca juga: Kulonprogo: Pintu Gerbang Eksotis Daop 6 Yogyakarta yang Menawan dari Jendela Kereta Api
“Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat,” pungkas Feni.
KAI mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab operator, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Peringati Hari Bumi, KAI Daop 6 Gencarkan Inisiatif Ramah Lingkungan di Stasiun dan Kereta





















