Headline.co.id (Bantul) ~ Polres Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat menggelar Operasi Pekat Progo 2025. Operasi yang berlangsung pada Kamis (1/5) malam itu berhasil mengamankan 37 botol miras oplosan dari tangan seorang warga Jetis, Bantul, berinisial DCS (23).
Baca juga: Pejalan Kaki Asal Wonosobo Tewas Ditabrak Mobil di Depan Kampus, Ini Kronologinya
“Sebanyak 37 botol miras jenis oplosan, kita sita saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat pada Kamis (1/5) malam,” ujar Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari saat dikonfirmasi di Bantul, Jumat (2/5/2025).
Operasi Pekat Progo 2025 digelar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Bantul. Menurut Novita, sasaran utama dari operasi ini mencakup berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk premanisme, miras, dan kejahatan jalanan.
“Sasaran operasi ini adalah menindak segala bentuk kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Pengusaha Katering di Nanggulan Ludes Terbakar
Polres Bantul juga menegaskan bahwa operasi tersebut bukan hanya bersifat sementara, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami berharap, operasi ini juga dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman pada warga masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kehidupan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Untuk mendukung keberhasilan Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul menerjunkan tiga satuan tugas (Satgas) dengan peran strategis. Satgas 1 Deteksi bertugas melakukan penyelidikan dengan berbagai metode seperti penggalangan, pengawasan, dan pengumpulan informasi terhadap pelaku kejahatan.
Baca juga: Kulonprogo: Pintu Gerbang Eksotis Daop 6 Yogyakarta yang Menawan dari Jendela Kereta Api
Sementara itu, Satgas 2 Penindakan bertugas melakukan pengejaran, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penangkapan terhadap pelaku. Adapun Satgas 3 Penegakan Hukum fokus pada proses hukum lanjutan seperti penahanan, interogasi, hingga penyelesaian administrasi penyidikan.
“Operasi mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, pencegahan dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan Sitkamtibmas dan iklim investasi yang kondusif,” tandas Novita.
Baca juga: Niat Menyeberang, Warga Magelang Terluka Usai Ditabrak Motor di Jalan Affandi





















