Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik pemberangkatan haji ilegal. Melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arab Saudi berharap sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan visa resmi haji dapat ditingkatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, saat melepas keberangkatan petugas haji 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025).
“Dua hari lalu saya mendapatkan pesan pribadi dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Intinya, Indonesia diminta berpartisipasi aktif menyampaikan kesadaran publik terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” ungkap Hilman.
Menurut Hilman, laporan dari otoritas Saudi menyebutkan masih banyak calon jamaah yang menjadi korban penipuan. Mereka dijanjikan bisa berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa yang ternyata bukan diperuntukkan untuk ibadah haji.
Baca juga:Korban Tenggelam di Sungai Progo Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian
“Banyak orang tidak sadar, visanya memang dikeluarkan, tetapi bukan visa haji. Ini berisiko besar,” kata Hilman mengingatkan.
Ia menekankan, pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan aturan yang jauh lebih ketat dalam penyelenggaraan haji. Semua pihak, kata Hilman, diharapkan mematuhi ketentuan resmi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
“Mereka sangat disiplin terhadap regulasi. Karena itu, kita juga harus menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi. Jangan sampai masih ada calon jamaah yang berangkat menggunakan visa selain visa haji,” tegasnya.
Kemenag sendiri mencatat bahwa kasus jamaah haji ilegal hampir terjadi setiap tahun. Untuk itu, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi terus diperkuat, termasuk dengan memperketat regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Bantul Panen Jagung di Lahan Baru
Baik Indonesia maupun Arab Saudi sepakat, pelaksanaan haji harus mengikuti jalur resmi. Arab Saudi bahkan menetapkan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk hukuman penjara, deportasi, dan denda yang bisa mencapai 50 ribu riyal atau sekitar Rp224 juta.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran berangkat haji melalui jalur-jalur yang tidak resmi. Pastikan semua dokumen dan izin perjalanan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Hilman.
Baca juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Resmi Dibuka, Ujian Gunakan Sistem Seleksi Elektronik















