Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau

Hendrawan by Hendrawan
10 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 4 mins read
406 17
A A
0
Syarat Pendaftaran Merek

Syarat Pendaftaran Merek (img: associe.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau ~ Headline.co.id (Jakarta).Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami betapa krusialnya pendaftaran merek dalam menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis. Merek bukan sekadar simbol atau nama dagang—lebih dari itu, merek merupakan identitas dan aset intelektual usaha yang dapat menentukan kesuksesan jangka panjang.

Baca juga: Gelapkan Uang Toko Roti Untuk Judi Online, Seorang Pria Asal Cilacap Terancam 4 Tahun Penjara

You might also like

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

26 February 2026
Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

26 February 2026

Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM

Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha atas identitas produk atau jasa yang ditawarkan. Tanpa perlindungan hukum yang sah, UMKM rentan mengalami pencatutan, plagiarisme, atau bahkan gugatan dari pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama atau logo serupa. Dengan merek yang resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi identitas brand-nya secara sah di mata hukum.

Lebih jauh, pendaftaran merek juga berperan dalam meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar. Konsumen akan lebih percaya pada produk atau jasa yang membawa nama atau logo yang telah memiliki legitimasi hukum. Bahkan, di beberapa sektor, merek terdaftar menjadi salah satu syarat untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, distributor, atau marketplace besar.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Upaya Kolektif Menuju Swasembada Pangan

Syarat Administratif Pendaftaran Merek

Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar, pelaku usaha harus mempersiapkan sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipenuhi:

  • Data identitas pemohon, baik atas nama perorangan maupun badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi.
  • Etiket atau logo merek yang akan diajukan, dengan format digital (JPEG) sesuai ketentuan DJKI.
  • Daftar barang atau jasa yang ingin dilindungi, sesuai dengan klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Kekayaan Intelektual Indonesia (KBKI).
  • Surat pernyataan kepemilikan merek, yang menyatakan bahwa merek tersebut bukan hasil penjiplakan dan sepenuhnya milik pemohon.

Ketentuan Teknis Merek yang Layak Didaftarkan

Tak semua nama atau logo bisa didaftarkan sebagai merek. Ada sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak:

  • Merek tidak boleh menyerupai atau meniru merek terdaftar sebelumnya. Oleh karena itu, pengecekan awal sangat disarankan sebelum mendaftarkan.
  • Hindari penggunaan kata atau istilah umum yang bersifat deskriptif, seperti “manis” untuk gula atau “segar” untuk minuman.
  • Merek juga tidak boleh bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir: Menuju Swasembada Pangan 2026

Kesalahan yang Umum Terjadi dalam Pendaftaran Merek

Banyak pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran merek karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Berikut kesalahan umum yang sering terjadi:

  • Mendaftarkan nama usaha tanpa mengecek database merek terdaftar di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
  • Salah dalam memilih kelas barang/jasa, sehingga perlindungan hukum tidak relevan dengan kegiatan usahanya.
  • Inkonsistensi antara nama, logo, dan dokumen pendukung yang dapat menyebabkan penolakan atau permintaan revisi.

Rekomendasi Praktis bagi UMKM

Agar proses pendaftaran merek berjalan lebih efektif, berikut beberapa langkah praktis yang dapat diambil oleh pelaku UMKM:

  1. Lakukan pengecekan awal melalui situs PDKI Kemenkumham untuk memastikan nama/ikon merek belum terdaftar.
  2. Konsultasikan klasifikasi merek sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan agar perlindungan lebih tepat sasaran.
  3. Gunakan layanan profesional untuk meminimalkan risiko penolakan dan kesalahan administratif yang sering terjadi selama proses pengajuan merek.

Baca juga: Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir, Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Salah satu langkah wajib yang sangat direkomendasikan untuk meminimalisir risiko penolakan adalah bekerja sama dengan pihak berpengalaman seperti Associe, konsultan bisnis dan digital marketing yang telah menangani berbagai proses legalitas usaha, termasuk syarat pendaftaran merek bagi UMKM dan startup. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara proses legalitas ditangani secara profesional.

Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tapi juga investasi strategis yang akan memperkuat fondasi usaha Anda di masa depan. Jangan biarkan kerja keras membangun brand selama bertahun-tahun terancam hanya karena abai terhadap aspek hukum. Mulailah proses pendaftaran sejak dini, dan jadikan merek Anda sebagai aset bisnis yang kuat dan terlindungi. (*ADS)

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraan di Jl. Timoho, Dua Korban Dirawat di RS

Tags: daftar MerekPendaftaran merek
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

by Fajar
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa Indonesia kini berada dalam posisi strategis untuk beralih...

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

by Dwina
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar aturan...

Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat, lanskap perdagangan internasional mengalami perubahan signifikan....

Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Situs Palsu Skillhub

Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Situs Palsu Skillhub

by Dwina
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub. Peringatan...

Wamen PKP Tekankan Pentingnya Sanitasi untuk Rumah Sehat

Wamen PKP Tekankan Pentingnya Sanitasi untuk Rumah Sehat

by Fajar
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa kualitas sanitasi merupakan indikator utama...

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapan untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Respon Pandemi Covid-19, WHO Kirim 700 konsentrator oksigen dan peralatan pendukungnya untuk Indonesia

10 August 2021
Kronologi Penemuan Pria Gantung Diri di Dadapbong Sendangsari Pajangan Bantul

Pria di Pajangan Bantul Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

11 November 2025
BPJS Kesehatan Perkenalkan Data Sampel 2025 untuk Tingkatkan Layanan

BPJS Kesehatan Perkenalkan Data Sampel 2025 untuk Tingkatkan Layanan

4 December 2025
Pasar Murah di Desa Tundi, Balangan, Upaya Pengendalian Inflasi

Pasar Murah di Desa Tundi, Balangan, Upaya Pengendalian Inflasi

7 January 2026
Pemprov Kalsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi untuk ASN

Pemprov Kalsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi untuk ASN

19 November 2025
Kemegahan Masjid Waskita Karya Sambut Maulid Nabi SAW

Masjid Megah Waskita Karya Menyambut Maulid Nabi SAW

17 September 2024

Hukum dan Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Yang Benar Beserta Artinya

9 April 2021

Artikel Terbaru

UGM Tingkatkan Pengelolaan Sampah Mikro di Kampus Melalui PIAT

UGM Tingkatkan Pengelolaan Sampah Mikro di Kampus Melalui PIAT

26 February 2026
Pemerintah Targetkan Penyelesaian 44 Blok Huntara di Aceh Utara Sebelum Lebaran

Pemerintah Targetkan Penyelesaian 44 Blok Huntara di Aceh Utara Sebelum Lebaran

26 February 2026
Pemerintah Percepat Pemulihan Bendung Pante Lhong di Aceh

Pemerintah Percepat Pemulihan Bendung Pante Lhong di Aceh

26 February 2026
Pemulihan Layanan Air Bersih di Aceh Utara Dipercepat, Kapasitas SPAM Langkahan Ditingkatkan

Pemulihan Layanan Air Bersih di Aceh Utara Dipercepat, Kapasitas SPAM Langkahan Ditingkatkan

26 February 2026
Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat untuk Mempermudah Akses Sekolah

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat untuk Mempermudah Akses Sekolah

26 February 2026
Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

26 February 2026
Pemerintah Dorong Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pemerintah Dorong Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.