Cegah Gangguan Keamanan, Takbir Keliling di Bantul Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB ~ Headline.co.id (Bantul). Menjelang malam takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bantul. Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat kesiapan pengamanan malam takbir dan salat Idul Fitri yang digelar di Mapolres Bantul, Jumat (28/3/2025).
Baca juga: Diduga Ngantuk, Pengemudi HR-V Tabrak Dua Motor di Banguntapan, Satu Tewas
“Dalam SE Bupati Bantul itu ada batasan pelaksanaan takbir keliling yakni dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan Kapanewon setempat,” ujar Novita.
Dalam rapat yang turut dihadiri pejabat dari Kodim 0729/Bantul, Satpol PP, Dishub, Ormas, panitia lomba takbir, serta paguyuban sound system, Novita menegaskan bahwa peserta takbir keliling dilarang melewati jalan protokol Kabupaten Bantul. “Peserta takbir keliling diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Baca juga: BNPB Imbau Warga Waspada, Banjir dan Angin Kencang Masih Mengancam
Selain itu, penggunaan pengeras suara juga akan diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum. “Pengeras suara atau sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idul Fitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya,” tambah Novita.
Lebih lanjut, Kapolres Bantul juga mengingatkan agar peserta takbir keliling dan lomba takbiran tidak membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, minuman keras, petasan, dan kembang api. “Dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan dalam takbir keliling juga harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. “Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau brong,” tegas Novita.
Baca juga: Prabowo: Masa Depan Indonesia Bergantung pada Generasi Muda yang Sehat dan Cerdas
Guna menjaga ketertiban, pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Setelahnya, peserta diimbau untuk langsung kembali ke rumah masing-masing tanpa membunyikan pengeras suara.
Novita menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan. “Kami berharap masyarakat Bantul dapat menghormati Hari Raya Idul Fitri, rayakan dengan penuh khidmat, damai, dan nyaman,” pungkasnya.
Baca juga: Menjelang Syawal 1446 H, Ini Doa Akhir Ramadhan dan Awal Bulan Syawal yang Dianjurkan





















