Polres Bantul Tangkap Dua Remaja di Bantul Saat Transaksi Serbuk Petasan di Depan SMAN 1 Sewon ~ Headline.co.id (Bantul). Aparat kepolisian terus gencar memburu penjual dan peracik bahan peledak, khususnya serbuk petasan, di Kabupaten Bantul. Terbaru, Polsek Sewon mengamankan dua remaja yang diduga menguasai bahan berbahaya tersebut. Kedua terduga pelaku berinisial RNA (18) dan NAN (19), keduanya merupakan warga Godean, Sleman.
Baca juga: Bupati Gunungkidul Tinjau Perbaikan Jalan Karangtengah-TPR Pindul, Prioritaskan Jalur Wisata
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan SMAN 1 Sewon, Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Polisi bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi serbuk petasan di lokasi tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (19/3/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapati kedua remaja tersebut sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon. “Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya,” ungkap Jeffry.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan serbuk petasan dengan berat total 3,3 kg yang disimpan dalam sebuah tas gendong. Selain itu, barang bukti lain yang turut disita di antaranya tas gendong berwarna oranye, sepeda motor, serta dua unit ponsel milik pelaku.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul bahan peledak tersebut. “Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut,” kata Jeffry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Mobil 1 Motor di Temon Kulon, Satu Pengendara Motor Alami Luka Serius
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, turut mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi tetap aman dan nyaman,” ujar Novita.
Lebih lanjut, Novita menegaskan bahwa penggunaan dan kepemilikan bahan peledak memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapa pun yang dengan sengaja memasukkan, menggunakan, membawa, menyimpan, atau membuat bahan peledak dapat terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bambanglipuro, Diduga Perempuan di Bawah 25 Tahun
Selain itu, aturan terkait tindak pidana penggunaan bahan peledak juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Pasal 308 KUHP, seseorang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dipidana hingga 9 tahun jika menimbulkan bahaya bagi orang atau barang. Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi 12 tahun, dan jika mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun.
“Jadi tolong masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan hukum ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Novita.
Baca juga: Mobil Grandmax Terbakar di Depan Pizza Hut Pakualaman, Begini Kronologinya!





















