Yogyakarta, Headline.co.id ~ Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di dalam becak kayuh berwarna merah di depan Kantor Perwita Karya, Jalan Diponegoro No. 54, Gowongan, Jetis, Yogyakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam. Kejadian tersebut dilaporkan sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung ditangani oleh petugas Polsek Jetis serta tim medis.
Baca juga: 160 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Bantul Selama Januari 2025, Human Error Jadi Penyebab Utama
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, membenarkan peristiwa tersebut. “Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tempat duduk penumpang becak. Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar AKP Sujarwo.
Sujarwo menuturkan bahwa korban terlihat duduk di dalam becak sejak pukul 18.00 WIB dengan mata terpejam. Karena curiga korban tak bergerak selama lebih dari satu jam, Suhartono kemudian meminta Susanto (54), untuk ikut memeriksa kondisi korban.
“Saat kami periksa, korban tidak memberikan respons. kemudian langsung dilapor kepada satpam Bank BRI di Jalan Diponegoro, yang kemudian meneruskan laporan ini ke Polsek Jetis,” ungkap Sujarwo.
Baca juga: Laka Tunggal Avanza di Kalasan, Kendaraan Naik ke Atas Devider 4 Penumpang Terluka
Diketahui, korban sehari-hari bekerja sebagai tukang becak dan sering mangkal di depan Kantor Perwita Karya. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi oleh tim gabungan dari Polsek Jetis, Tim Inafis Polresta Yogyakarta, serta Tim Medis Ambulans PMI Kota Yogyakarta, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses evakuasi berlangsung sekitar pukul 20.45 WIB. Tim Medis Ambulans PSC 119 bersama petugas dari Tim Inafis Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Perawat Widya dari PSC Pemkot Yogyakarta memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Golkar Gunungkidul Tetap Tunggulah Rekomendasi BK DPRD dalam Penanganan Kasus Anggota Legislatif





















