Headline.co.id (Sleman) ~ Unit Reskrim Polsek Berbah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial Merapi Uncover. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka, Doni Agus Saputro (29), warga Piyungan, Bantul, ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Berbah.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Detik-detik Kebakaran Resto Nasi Kandar di Jalan Kranggan Jogja
Insiden pencurian terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jebresan, Kalitirto, Berbah, Sleman. Berdasarkan laporan korban, motor miliknya Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 3195 XA, dicuri dari teras rumahnya. Saat kejadian, suami korban, baru saja memarkir motor setelah pulang dari bengkel. Kunci motor masih tergantung saat seorang pria tak dikenal meminta air kepada anak korban, yang kemudian masuk ke dalam rumah. Tak lama, suara mesin motor terdengar, dan motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Berbah.
Baca juga: Warga Margorejo Temukan Jenazah di Rumah Kosong, Korban Diduga Meninggal Akibat Penyakit Jantung
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Berbah yang dipimpin oleh Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto, SH., MIP., segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan analisis rekaman CCTV dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Doni Agus Saputro. Pelaku berhasil ditangkap di Sendangtirto, Berbah, Sleman, pada Jumat dini hari. Saat diamankan, Doni mengakui perbuatannya. Motor hasil curian ditemukan dan diduga akan dijual secara online, ” ungkap Daryanto.
Baca juga: Tragedi Tertabrak Kereta di Pasar Sapi Prambanan, Pria 61 Tahun Meninggal Dunia
Atas kejadian tersebut, Polsek Berbah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor lain yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan. Polisi juga mengamankan dokumen dan rekaman CCTV sebagai pendukung penyidikan.
Daryanto menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Berkat Rekaman CCTV, Polres Bantul Berhasil Ringkus Pencuri Sapi di Dlingo, Ternyata Tetangga Korban






















