Headline.co.id (Bantul) ~ Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Masjid Su’ada, Dusun Tegalrejo, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Pelaku, ARP (24), seorang mahasiswa asal Yogyakarta, ditangkap setelah terekam kamera CCTV merusak kotak infaq masjid.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kejadian ini terungkap berdasarkan laporan IK (36), seorang warga Banguntapan yang juga takmir masjid. Laporan diterima pada 31 Desember 2024, setelah kotak infaq masjid ditemukan dalam kondisi rusak pada 27 Desember 2024.
Baca juga: Mau Kuliah di Bandung? ini Daftar 24 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi UniRank 2024
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat merusak pengait kunci kotak infaq pada 26 Desember 2024 sekitar pukul 14.47 WIB. Pelaku berhasil mengambil uang sekitar Rp2,5 juta,” jelas AKP Jeffry melalui keterangan tertulis.
Setelah penyelidikan, tim Reskrim Polsek Pleret menemukan keberadaan ARP di sebuah kos di Dusun Gunungkelir, Pleret. Pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk jaket hoodie hitam, obeng, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam interogasi, ARP mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa ia telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Banguntapan dan Jetis. Akibat aksinya, masjid Su’ada mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta.
Baca juga: Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Bilateral dari Program Gizi Anak Hingga Mitigasi Bencana
Barang bukti yang disita meliputi dua kotak infaq kayu bertuliskan “Infaq Anak Yatim & Dhuafa” dalam kondisi rusak, flash disk berisi rekaman CCTV, serta alat yang digunakan pelaku untuk membobol kotak.
Pelaku kini ditahan di Polsek Pleret dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Misteri Kematian Darso: Polda Jateng Bongkar Makam untuk Autopsi





















