Headline.co.id (Kulon Progo) ~ PT KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh tetap berjalan normal meskipun terjadi insiden tertempernya seorang pejalan kaki oleh KA Bandara YIA (589A) pada jalur hilir KM 521+8/9 antara Stasiun Sentolo-Wates. Insiden yang terjadi pada pukul 17.35 WIB itu menimpa seorang warga Bantul bernama AWF (16), yang segera dievakuasi oleh petugas Unit Pengamanan sebelum diserahkan kepada pihak berwenang.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. “Daop 6 menegaskan bahwa insiden ini tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan apapun di jalur kereta api, meskipun hanya berjalan kaki melintasi rel,” tegasnya.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang yang Berujung Maut
Pentingnya Keselamatan di Jalur KA
Krisbiyantoro juga mengingatkan bahwa larangan berkegiatan di jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi tersebut secara tegas melarang keberadaan di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas apapun di atas rel yang tidak terkait dengan angkutan kereta api.
“Keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat turut menyebarkan imbauan ini kepada keluarga, teman, atau saudara agar mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Krisbiyantoro.
Baca juga: Warga Semarang Laporkan Dugaan Penganiayaan Polisi Dari Jogja yang Berujung Kematian Darso
Upaya Preventif untuk Menekan Kecelakaan
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, Daop 6 Yogyakarta terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan di jalur kereta api. Upaya ini dilakukan baik secara internal kepada pegawai maupun secara eksternal kepada masyarakat. “Keselamatan adalah prioritas utama kami. Langkah preventif akan terus kami galakkan demi menekan angka kecelakaan di jalur KA,” tambahnya.
Daop 6 Yogyakarta mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalur kereta api, mengingat insiden tertemper ini tidak hanya membawa dampak tragis bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu operasional kereta api jika terjadi dalam skala yang lebih besar.





















