Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Tragedi yang menimpa Darso (43), warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Darso diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta hingga meninggal dunia. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh keluarga korban.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang yang Berujung Maut
Kronologi Peristiwa
Darso, yang merupakan sopir mobil rental, mengalami kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada Juli 2024. Ia sempat membawa korban kecelakaan ke rumah sakit namun meninggalkan lokasi tanpa penyelesaian lebih lanjut. Pada 21 September 2024, tiga anggota kepolisian diduga mendatangi rumah Darso di Semarang tanpa membawa surat tugas. Darso kemudian dibawa menggunakan mobil oleh petugas tersebut.
Selang beberapa waktu, Darso ditemukan dalam kondisi luka-luka di RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang. Menurut keterangan istri korban, Poniyem, Darso mengalami luka lebam di wajah serta mengeluhkan nyeri di dada dan perut. Setelah kembali ke rumah, kondisi Darso memburuk hingga ia meninggal dunia pada 29 September 2024.
Baca juga: Warga Semarang Laporkan Dugaan Penganiayaan Polisi Dari Jogja yang Berujung Kematian Darso
Laporan Keluarga ke Polda Jawa Tengah
Keluarga korban, yang diwakili kuasa hukum Antoni Yudha Timor, melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Jawa Tengah. Antoni menyebut laporan tersebut berdasarkan Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 angka 3 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian. Sebelumnya, upaya mediasi antara keluarga korban dan terduga pelaku sempat dilakukan, namun gagal mencapai solusi.
“Mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang adil. Keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelas Antoni.
Klarifikasi dari Polresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada 12 Juli 2024. Petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Anggota kami mendatangi kediaman Darso untuk menyampaikan surat undangan klarifikasi terkait kecelakaan tersebut,” kata Aditya.
Namun, selama perjalanan menuju lokasi klarifikasi, Darso mengeluh sakit di bagian dada. Ia kemudian dibawa ke RS Permata Medika untuk mendapatkan perawatan. Aditya menyebut keluarga korban juga mengungkapkan bahwa Darso memiliki riwayat penyakit jantung.
Baca juga: Dua Remaja Diamankan di Samigaluh, Polisi Temukan Pedang dan Airsoft Gun
Enam Anggota Satlantas dalam Pemeriksaan
Aditya tidak secara langsung membenarkan maupun membantah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa penyelidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Jawa Tengah.
“Enam anggota Gakkum Satlantas yang terlibat saat itu masih berada di Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Baca juga: Truk Bermuatan Solar Tabrak Pohon Jati di Karangmojo, Sopir Luka-Luka




















