Headline.co.id (Berita Nasional) ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melaporkan bahwa sebanyak 80.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang berada di kisaran 60.000 orang. Fenomena ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk akademisi, yang menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca juga: 960 Personel Gabungan Siap Amankan Perayaan Natal 2024 di Bantul
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., menyebut bahwa peningkatan jumlah PHK dipengaruhi oleh pelemahan perekonomian global dan derasnya arus produk impor. “Saya kira ini merupakan dampak dari kondisi perekonomian global yang melemah dan juga derasnya produk impor masuk ke Indonesia,” ungkapnya dalam pernyataan pada Selasa (24/12).
Hempri menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu penyebab maraknya produk impor. Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang yang luas bagi masuknya produk impor tanpa pengawasan ketat, yang pada akhirnya melemahkan daya saing industri lokal.
“Kita lihat industri yang paling terdampak adalah industri padat karya, khususnya industri alas kaki,” tambah Hempri.
Baca juga: Universitas Alma Ata Cetak Juara! Mahasiswa Sistem Informasi Raih Juara III Nasional Pencak Silat
Langkah PHK yang diambil perusahaan dianggap sebagai strategi untuk menekan biaya operasional di tengah tekanan ekonomi. Namun, dampak negatif dari kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Hempri mengingatkan bahwa PHK tidak hanya memengaruhi pekerja secara finansial, tetapi juga memberikan tekanan psikologis yang besar.
“PHK bisa memicu berbagai masalah sosial seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bertindak cepat agar gelombang PHK ini tidak meluas dan membawa dampak sistemik yang lebih besar.
Baca juga: Tabrak Gerobak Bakso di Wates, Seorang Pengendara Motor Tewas Usai Masuk Parit Terbawa Arus
Hempri mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mengatasi persoalan ini. Salah satunya adalah dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk membatasi arus impor yang tidak terkendali. Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah memperkuat sektor UMKM dan sektor informal sebagai alternatif bagi para pekerja yang terdampak PHK.
“Penguatan sektor informal dan UMKM sangat penting agar menjadi tempat bernaung bagi mereka yang terdampak PHK,” jelas Hempri. Ia juga mengimbau pemerintah untuk memperluas akses informasi pasar kerja agar para korban PHK lebih mudah menemukan peluang baru.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Wates, Dua Pengemudi Luka Kendaraan Ringsek





















