Headline.co.id (Berita Gunungkidul) ~ Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali mengambil langkah tegas dengan memecat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Langkah ini diambil setelah ASN berinisial STY terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Sunaryanta menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi berat atas pelanggaran serius yang dilakukan STY. Keputusan tersebut juga menjadi peringatan bagi ASN lain agar menghindari tindakan serupa.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Agus Yang ditemukan Meninggal di Sungai Winongo, Sanden, Bantul
“Saya kembali memberhentikan satu ASN dengan tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan jabatan, yaitu korupsi,” ujar Sunaryanta saat memberikan keterangan di Kantor Pemkab Gunungkidul.
STY terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di pedesaan. Saat pelanggaran terjadi, STY diketahui menjabat di Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah terbitnya surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta arahan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Dugaan Kumpul Kebo, Oknum Dukuh di Sleman di Grebek Warga di Rumah Janda Dua Anak
“Pemberhentian ini berdasarkan surat dari BKN dan keputusan bersama tiga kementerian terkait,” terang Sri Suhartanta.
Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian kasus ini memakan waktu cukup lama. Namun, setelah adanya keputusan hukum tetap, pemecatan resmi dapat dilakukan mulai hari ini.
“Pemberhentian ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan kekuatan hukum tetap,” kata Iskandar.
Baca juga: Warga Sewon Di Gegerkan Penemuan Mayat Pria Membusuk di Kamar Kost
Pemecatan ini, lanjutnya, diharapkan menjadi langkah tegas Pemkab Gunungkidul dalam menegakkan disiplin ASN dan memberikan efek jera terhadap tindak kejahatan jabatan.
Bupati Sunaryanta menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ia berharap semua ASN dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Ini menjadi perhatian bagi rekan-rekan ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran. Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Sunaryanta.
Baca juga: Tabrakan Pick Up dan Truk Tronton di Temon Kulon Progo, Dua Orang Terluka























