Headline.co.id (Berita Daerah Sleman) ~ Kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Pradopo, warga Samirono, di sebuah ruko baru di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman. Empat pelaku berinisial EK (48), FEP alias Ernan (23), R alias Gareng (41), dan BCT alias Caesar (28) telah ditangkap dan ditahan di Polsek Bulaksumur.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Gudang Ekspedisi Bantul
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, mengungkapkan motif di balik tindakan keji tersebut. “Para pelaku merasa sakit hati dan tersinggung akibat korban yang marah-marah tanpa alasan jelas serta memukul mereka terlebih dahulu,” ujar Tjatur dalam rilis kasus pada Rabu (11/12/2024).
Insiden bermula pada Minggu (1/12) malam, ketika korban bersama para pelaku berkumpul di depan ruko sambil minum ciu. Cekcok terjadi antara korban dan BCT, yang kemudian berkembang menjadi saling pukul. Meski sempat dilerai oleh EK, pertengkaran kembali terjadi di dalam ruko.
“Korban terlibat pertengkaran dengan tersangka R, lalu dengan BCT, hingga akhirnya memukul FEP dan EK. Hal ini memicu emosi para pelaku,” kata Tjatur.
Baca juga: Pria 60 Tahun di Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Menurut keterangan, para pelaku mulai menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul secara bergantian. Luka-luka serius ditemukan di tubuh korban, termasuk lebam, luka sobek di wajah, patah tulang hidung, dan dada.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku mencoba menghilangkan jejak. Mereka membersihkan bercak darah di lantai ruko menggunakan air dan pel, kemudian memindahkan tubuh korban ke lantai dua.
“Korban sebenarnya masih hidup ketika dipindahkan ke lantai dua. Salah satu pelaku sempat berencana memanggil ambulans, tetapi usulan itu ditolak oleh R yang menganggap korban hanya mabuk berat,” jelas Tjatur.
Baca juga:Duka Pilkada 2024: Enam Petugas TPS di Jawa Barat Meninggal Dunia Akibat Kelelahan dan Sakit
Sayangnya, korban ditemukan sudah meninggal pada Senin (2/12) siang oleh seorang pekerja yang mengecek gedung tersebut.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari anak korban. Keempat pelaku yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ketiga pelaku, yaitu Gareng, Caesar, dan Ernan, merupakan residivis dengan catatan kasus narkoba dan pencurian,” ungkap Tjatur.





















