Headline.co.id (Berita Daerah Bantul) ~ Polres Bantul menjamin para tahanan yang berada di bawah pengawasannya tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung hak-hak demokratis seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
Baca juga: Dukung Pilkada 2024, Polres Bantul Hadirkan Layanan Kesehatan di TPS
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 37 tahanan yang tersebar di Polres Bantul dan sejumlah Polsek jajaran. Dari jumlah tersebut, 15 orang ditahan di Polres Bantul, sementara sisanya berada di Polsek-Polsek terkait.
Berbeda dari masyarakat umum, para tahanan tidak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Sebagai gantinya, petugas KPPS bersama tim pengamanan TPS, KPU, dan Bawaslu akan mendatangi ruang tahanan untuk memastikan kelancaran proses pencoblosan.
“Petugas TPS terdekat akan datang ke Polres atau Polsek setelah aktivitas di TPS selesai atau tidak padat,” ujar AKP Jeffry pada Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Pria di Pakem Dibacok OTK saat Berteduh: Polisi Selidiki Pelaku
Sebelum hari pemungutan suara, Polres Bantul telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi proses pemungutan dan perhitungan suara bagi para tahanan. Sosialisasi terkait tata cara pencoblosan juga telah diberikan kepada mereka.
“Logistik Pilkada sudah dipersiapkan di Polres Bantul. Dengan sosialisasi ini, kami berharap tahanan memahami prosedur pencoblosan agar prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Baca juga: Grand Rohan Jogja: Hotel Keluarga dan Bisnis dengan Fasilitas Ramah Anak
Langkah ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada tahanan Polri yang tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Dalam pelaksanaan Pilkada serentak, Polri hanya bertugas melakukan koordinasi dan pengamanan tahanan selama pencoblosan berlangsung di ruang Tahti Polres maupun Polsek jajaran.
“Polri menjamin bahwa tahanan di Rutan Polri dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Jeffry.
Dengan mekanisme ini, Polres Bantul memastikan bahwa seluruh tahanan yang memenuhi syarat dapat berkontribusi dalam menentukan masa depan Kabupaten Bantul melalui Pilkada 2024. Hal ini sekaligus mencerminkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses demokrasi di Indonesia.





















