Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Polsek setempat melaksanakan pemusnahan besar-besaran minuman keras ilegal dan oplosan hasil razia di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY yang berupaya menekan peredaran miras di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga, khususnya menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Baca juga: Sejarah Jamu Jawa Nyonya Meneer: Warisan Legendaris di Industri Kesehatan Tradisional Indonesia
Dalam operasi yang dilaksanakan mulai 4 hingga 18 Oktober 2024, Polresta Yogyakarta berhasil menyita total 2.030 botol minuman keras, termasuk 972 botol minuman keras pabrikan dan 1.058 botol minuman keras oplosan. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 derigen dan 21 plastik berisi minuman keras oplosan.
Pemusnahan miras ini dilakukan secara terbuka pada hari ini, Selasa (22/10), sebagai wujud komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan S.I.K., M.Si., melalui rilis persnya menegaskan bahwa operasi miras ini merupakan respon atas masifnya peredaran minuman keras yang dapat memicu tindak pidana seperti kejahatan jalanan, pemerasan, dan perkelahian, yang kian mengkhawatirkan masyarakat.
Baca juga: Bukit Sekipan Tawangmangu: Destinasi Wisata Alam Seru di Lereng Gunung Lawu
Rudi juga menekankan bahwa Polresta Yogyakarta dan jajaran Polsek di wilayah kota terus berkomitmen untuk melaksanakan razia secara berkala demi menciptakan Pemilukada yang aman dan damai, sejalan dengan slogan “Pemilukada Aman Penak Golek Pangan.”
Kepolisian berharap, dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras ini, dampak negatif dari peredaran minuman keras di Yogyakarta bisa diminimalisir, sehingga tercipta kondisi yang lebih aman dan tertib, baik selama Pemilukada maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik, Muhammadiyah Berharap Kepemimpinan yang Berintegritas
Pemusnahan miras ini juga melibatkan beberapa elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta, yang turut mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah ini.
Melalui langkah tegas ini, Polresta Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu kenyamanan warga Yogyakarta.
Terimakasih telah membaca Operasi Miras! 2.030 Botol Ilegal dan Oplosan Dimusnahkan di Halaman Polresta Yogyakarta semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Dihadiri Forkopimda Bantul, Polres Bantul Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Rutin





















