Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Dua remaja di bawah umur berinisial RB (16) dan FH (17) nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di kawasan Gunung Ketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta. Motor curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Perampokan Petugas Damkar Sleman, Lima Pelaku Lain Masih Diburu
Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Armando Pratama, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga setempat, RB tinggal di Pakualaman dan FH di Umbulharjo, Yogyakarta. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (10/9) sekitar pukul 02.30 WIB, dengan target sebuah Honda Revo milik Dwi Nur yang terparkir di halaman rumahnya.
Modus Operandi Pencurian
Armando menjelaskan bahwa RB dan FH beraksi dengan membagi tugas. RB masuk ke dalam rumah, sementara FH berjaga di luar. “Satu orang masuk, satu lagi berjaga di halaman,” terang Armando saat konferensi pers di Mapolresta Jogja, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Tragis! Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Ikan di Bantul
Aksi pencurian ini sempat disaksikan oleh tetangga korban, Sarjito. Ia melihat dua remaja menuntun sepeda motor keluar dari rumah Dwi Nur, namun mengira mereka adalah anak pemilik motor. “Saksi berpikir itu anak korban,” kata Armando. Keesokan paginya, Dwi Nur sadar bahwa motornya telah hilang, dan setelah diberi tahu oleh Sarjito, mereka berdua segera mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Rekaman CCTV menunjukkan kedua pelaku sedang menuntun motor. Salah satu dari mereka diketahui sebagai RB, yang ternyata tetangga korban.
Pengungkapan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, Polresta Jogja segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah masing-masing setelah identitas mereka terungkap.
Baca juga: Hindari Kendaraan Lain, Pelajar Terjatuh dan Tewas di Jalan Timoho Yogyakarta
Dalam pemeriksaan, RB dan FH mengaku sudah merencanakan pencurian tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. Pada malam kejadian, keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT untuk berkeliling mencari target. Setelah melihat Honda Revo terparkir di rumah Dwi Nur, mereka segera melancarkan aksinya.
Setelah motor berhasil dibawa, kedua pelaku membongkar bodi motor dan melepas pelat nomor untuk menghilangkan jejak. Tiga hari kemudian, RB menjual motor tersebut melalui grup Facebook jual beli motor dengan harga Rp 1,4 juta di daerah Kasihan, Bantul.
Baca juga: Tabrak Lari di Banguntapan: Mahasiswi Alami Luka, Pelaku Kabur
Motif dan Ancaman Hukuman
Hasil penjualan motor curian itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polresta Jogja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kriminal di wilayah mereka.
Terimakasih telah membaca Dua Remaja Nekat Curi Motor Tetangga di Pakualaman, Dijual di Facebook semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Box di Gunungkidul, Pengemudi Tewas di Tempat





















