Masa Tunggu Haji di Indonesia Capai 47 Tahun, Cek Estimasinya di Sini
Jakarta, Headline.co.id – Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Namun, bagi jemaah haji Indonesia, pendaftaran dan masa tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci cukup panjang.
Calon jemaah haji di Indonesia wajib mendaftar melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah masing-masing. Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Estimasi Masa Tunggu Haji Reguler
Berdasarkan data Kemenag RI, estimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar antara 11 hingga 47 tahun. Artinya, jika mendaftar haji pada tahun 2024, estimasi paling cepat berangkat adalah tahun 2035 (masa tunggu 11 tahun) dan paling lambat tahun 2071 (masa tunggu 47 tahun).
Cara Cek Estimasi Keberangkatan
Calon jemaah haji yang telah melakukan pembayaran setoran awal haji akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji. Nomor tersebut dapat digunakan untuk mengecek estimasi keberangkatan haji.
Lewat Situs Haji Kemenag
1. Akses situs haji.kemenag.go.id
2. Scroll ke bagian “Estimasi Keberangkatan”
3. Masukkan nomor porsi dan kode captcha
4. Klik “Cari”
5. Informasi estimasi keberangkatan haji akan ditampilkan
Lewat Aplikasi Pusaka
1. Unduh aplikasi Pusaka dari Google Play (Android) atau App Store (iOS)
2. Buka aplikasi dan masuk ke menu “Islam”
3. Pilih “Layanan Haji dan Umrah”
4. Pilih “Estimasi Keberangkatan”
5. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia
6. Klik “Cari Nomor Porsi”
7. Informasi terkait estimasi keberangkatan haji dapat dilihat, termasuk:
– Nomor porsi
– Nama jemaah
– Asal daerah
– Kuota provinsi/kabupaten/kota
– Estimasi keberangkatan tahun Masehi dan Hijriah
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20240619140059-29-547482/kapan-berangkat-haji-jika-baru-daftar-tahun-2024.





















