Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek
Headline.co.id, Jakarta – Guna mempermudah warga Jadetabek dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah membuka layanan Samsat Keliling. Pelayanan ini tersedia di 14 titik wilayah, tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta:
* Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
* Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Italia Mall Artha Gading
* Mall Citraland Jakarta Barat
* Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
* Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
Untuk wilayah Tangerang, Samsat Keliling hadir di Parkiran Busway Food Mosphere dan ex City Mall Nambo Jaya. Sementara di Serpong, layanan ini tersedia di Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
Di Ciledug, Samsat Keliling dapat ditemui di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh. Sedangkan di Ciputat, layanan ini ada di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur.
Wilayah Kelapa Dua juga tersedia Samsat Keliling di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman G Town House. Di Bekasi, layanan ini berada di Kantor Kelurahan Teluk Pucung dan Ruko Robson Lippo Cikarang.
Sementara di Depok, Samsat Keliling hadir di Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kecamatan Tajurhalang. Terakhir, untuk wilayah Cinere, layanan ini dapat diakses di Halaman Pasir Putih Sawangan.
Layanan Samsat Keliling ini beroperasi sesuai jadwal berikut:
* Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB (kecuali di Serpong dan Ciledug)
* Sabtu: 08.00-11.00 WIB
* Minggu: Libur
Sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling, wajib pajak diharapkan memastikan kendaraan mereka tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, sejumlah dokumen perlu dibawa, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4340771/perpanjang-stnk-bisa-cek-14-lokasi-ini.






















