Headline.co.id – Pansus Hak Angket Bergulir, DPR Selidiki Penyelenggaraan Haji 2024
Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/7/2024) menyepakati pembentukan Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki pelaksanaan ibadah Haji tahun 2024 yang dinilai bermasalah.
Pengusul pansus, Selly Andriany Gantina (PDIP), mengungkapkan sejumlah alasan di balik pembentukan hak angket ini, antara lain:
– Penetapan kuota haji khusus yang dinilai tidak tepat.
– Kondisi pemondokan dan toilet yang tidak layak.
Pansus ini akan beranggotakan 35 orang, dengan 30 orang sebagai anggota aktif yang akan melakukan penyelidikan terhadap permasalahan haji. Temuan Tim Pengawas Haji DPR sebelumnya telah mengungkap sejumlah masalah yang menjadi sorotan:
Tenda
Tim Pengawas Haji mendapati kondisi tenda jemaah di Mina yang kurang luas dan tidak sesuai kapasitas. Jemaah terpaksa berdesakan bahkan tidur berhimpitan. Tim juga menemukan jemaah yang tidur di lorong luar tenda dengan alas seadanya.
Kondisi serupa bahkan lebih parah dialami jemaah haji plus di Maktab 111, di mana satu tenda berkapasitas 80 orang dijejali hingga 1.200 jemaah.
Toilet
Fasilitas toilet di Mina juga dikeluhkan jemaah. Toilet kotor, tisu berserakan, dan jumlah toilet terbatas menyebabkan antrean panjang hingga berjam-jam.
Bahkan, beberapa jemaah lansia pingsan karena lama menunggu antrean. Di Arafah, dari 10 toilet yang tersedia, hanya satu yang berjenis toilet duduk.
Kuota
Anggota Timwas Haji, Luluk Nur Hamidah, mengkritik keputusan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota haji khusus, yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler.
Luluk menilai kebijakan tersebut tidak sesuai undang-undang yang membatasi kuota haji khusus sebesar 8%. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya penyalahgunaan kuota haji.
Dengan pembentukan pansus ini, DPR berharap dapat menuntaskan penyelidikan dan mengevaluasi pelaksanaan ibadah Haji 2024. Hasil penyelidikan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan Haji di masa mendatang.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20240710083208-29-553255/nah-ini-3-masalah-haji-yang-bikin-dpr-bentuk-pansus-angket.





















