LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital
Headline.co.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini menyusul pencabutan izin operasional bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2024.
“LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi di Jakarta, Sabtu.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja.
Sumber dana pembayaran klaim penjaminan berasal dari dana LPS. Sementara itu, bagi debitur BPR Nature Primadana Capital dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Annas mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak yang mengiming-imingi bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Nasabah juga diimbau untuk kembali menyimpan dananya di perbankan yang dijamin oleh LPS.
“Nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS agar simpanannya dijamin, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” jelas Annas.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4333123/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-bpr-nature-primadana-capital.





















