Headline.co.id – Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital Dicabut
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan izin ini didasari oleh ketidakmampuan BPR tersebut mengatasi permasalahan permodalan dan melaksanakan upaya penyehatan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen, Sabtu (7/9/2024).
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif sebesar 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) tidak sehat.
Pada 22 Agustus 2024, OJK kembali menempatkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Nature Primadana Capital dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Menyusul permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital berdasarkan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi,” jelas Roberto.
OJK menghimbau nasabah BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4333683/ojk-cabut-izin-usaha-pt-bpr-nature-primadana-capital.




















