OJK Dorong Pembiayaan UMKM dengan Kredit Skor Inovatif
Headline.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan Kredit Skor Inovatif (ICS). Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penilaian kelayakan kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“ICS menawarkan alternatif bagi bank dalam menilai calon debitur dengan mempertimbangkan toleransi risiko sebagai bentuk mitigasi risiko penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Lembaga jasa keuangan diwajibkan melakukan asesmen berkala terhadap model ICS untuk memastikan akurasi dan keandalan nilai prediktifnya. OJK akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang mencakup pemanfaatan ICS dalam penilaian kredit atau pembiayaan.
Selain itu, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam menganalisis kelayakan calon debitur UMKM. Hal ini bertujuan untuk mendorong penyaluran pembiayaan yang lebih optimal kepada sektor UMKM.
Selama ini, bank menilai beberapa aspek dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017. Salah satu alat yang digunakan adalah kredit skor, di mana data penilaian sebagian besar bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan data alternatif lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan rasio kredit perbankan untuk UMKM meningkat menjadi 30% pada tahun 2024. Kemenkop UKM menerapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut, termasuk pendampingan pelaku UMKM guna meningkatkan literasi keuangan.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4336447/ojk-dorong-kemudahan-akses-pembiayaan-bagi-umkm.




















