Bank Diminta Siap Bayar Premi Restrukturisasi pada 2025
Headline.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk bersiap membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun 2025.
“Bank sudah mendapat pemahaman cukup dan seharusnya siap saat premi PRP mulai dikenakan pada 2025. Termasuk menyiapkan dana untuk premi ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Tujuan penerapan premi PRP adalah memperkuat sistem keuangan dan meningkatkan ketahanan industri perbankan dalam menghadapi risiko terburuk krisis keuangan.
Besaran premi PRP akan ditentukan berdasarkan risiko dan jumlah aset. Bank dengan aset lebih besar dan risiko tinggi akan dikenakan premi lebih tinggi. Hal ini diharapkan mendorong bank menjaga risiko pada tingkat optimal.
“Namun, untuk bank dengan tingkat risiko kelima (tidak sehat), premi ditetapkan nol persen, tanpa memperhitungkan aset. Bank yang bermasalah tidak akan dibebani pembayaran premi,” jelas Dian.
Penyusunan peraturan terkait premi PRP telah berlangsung sejak 2016 dan melibatkan industri perbankan. Salah satu sumber pendanaan PRP adalah kontribusi bank dari sumber daya sendiri.
“Jika terjadi kondisi ekonomi buruk yang berdampak pada kesehatan bank, dana premi ini dapat digunakan untuk penanganan masalah. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik pada industri perbankan,” pungkas Dian.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4337427/bank-bayar-premi-program-restrukturisasi-perbankan-ke-lps-mulai-2025.





















