Headline.co.id: China Naikkan Usia Pensiun Secara Bertahap
Jakarta – Anggota parlemen China pada Jumat (13/09/2024) menyetujui keputusan untuk menaikkan usia pensiun secara bertahap. Penyesuaian ini merupakan yang pertama sejak tahun 1950-an.
Berdasarkan keputusan yang diambil pada sidang ke-11 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-14, usia pensiun menurut undang-undang (UU) akan dinaikkan sebagai berikut:
* Laki-laki: 60 tahun menjadi 63 tahun secara bertahap dalam waktu 15 tahun mulai 2025.
* Pegawai perempuan kerah putih: 55 tahun menjadi 58 tahun.
* Pegawai perempuan kerah biru atau pekerja kasar: 50 tahun menjadi 55 tahun.
Selain itu, tahun minimum iuran pensiun dasar juga akan dinaikkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun secara bertahap mulai 2030. Masyarakat diperbolehkan pensiun sukarela tiga tahun setelah mencapai tahun minimum iuran pensiun.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang dibuat pada Kongres Nasional Partai Komunis China (CPC) ke-20 dan sidang pleno ketiga Komite Sentral CPC ke-20. Penyesuaian usia pensiun tersebut didasarkan pada penilaian komprehensif terhadap harapan hidup, kesehatan, struktur populasi, tingkat pendidikan, dan pasokan tenaga kerja di China.
Pemerintah juga menetapkan langkah-langkah untuk melindungi kesejahteraan pekerja yang melewati usia pensiun menurut UU, meningkatkan layanan perawatan lansia dan anak, serta menyediakan insentif asuransi hari tua. Selain itu, ada ketentuan khusus untuk kesejahteraan pekerja usia tua yang menganggur dan pensiun dini bagi profesi tertentu.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240914093050-4-571839/china-naikkan-usia-pensiun-warga-kerja-terus-sampai-umur-segini.



















