Rangkaian Peristiwa Kriminal Serius Guncang Jakarta
Headline.co.id, Jakarta – DKI Jakarta diguncang serangkaian peristiwa kriminal serius dalam satu malam, Senin (9/9). Mulai dari penangkapan pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar hingga pemusnahan barang bukti narkoba senilai puluhan miliar rupiah.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Rp15 Miliar
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar yang berhasil disita dari periode Mei hingga September 2024. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, nilai narkoba tersebut setara dengan penyelamatan sebanyak 39.000 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dugaan Bullying dan Pelecehan Siswa SMA
Polisi mendalami dugaan kasus bullying dan pelecehan seksual yang dialami seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RE (16) di salah satu sekolah swasta di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.
Tawuran Tewaskan Pelajar
Polisi menangkap pelaku tawuran yang terjadi di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tawuran tersebut menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17). Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, aksi tawuran itu terjadi pada Minggu (8/9) dini hari dan mengakibatkan nyawa korban melayang.
Pengendara Pajero Pamer Senpi
Polisi mengusut kasus pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang memamerkan senjata api (senpi) di jalan layang (flyover) Kalibata, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polsek Kramat Jati telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman.
Keadilan Restoratif Tersangka Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk penanganan perkara 178 tersangka kasus narkoba pada periode Mei hingga September 2024. Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui pengadilan restoratif itu mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna atau pemakai narkoba yang terbukti tidak terlibat dalam jaringan pengedaran.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4320991/kriminal-kemarin-aksi-tawuran-hingga-pemusnahan-barang-bukti-narkoba.





















