Headline.co.id: Pajak Motor Listrik Lebih Terjangkau, Berikut Cara Hitung dan Pembayarannya
Jakarta – Motor listrik menjadi pilihan kendaraan ramah lingkungan yang semakin populer di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi pemerintah, pajak motor listrik juga lebih terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak motor listrik yang dikenakan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK) dengan tarif maksimal 10%. Adapun besaran SWDKLLJ tergantung pada jenis dan kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Namun, mulai 11 Mei 2023, pemilik motor listrik murni baru akan dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Selain itu, PMK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan insentif PPN sebesar 1% untuk pembelian motor listrik, jauh lebih rendah dari tarif normal 11%.
Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama. Namun, SWDKLLJ tetap harus dibayarkan untuk semua motor listrik.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik bervariasi tergantung pada harga dan jenisnya. Berikut perkiraan biaya pajak untuk beberapa kategori motor listrik:
* Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta): Rp 225.000 – Rp 375.000
* Motor listrik menengah (Rp 30 juta): Rp 450.000 – Rp 750.000
* Motor listrik premium (Rp 50 juta): Rp 750.000 – Rp 1.250.000
Untuk mengurus STNK dan plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara Rp 2 hingga Rp 4 juta. Pengguna hanya perlu menyerahkan KTP saat membeli motor listrik, dan proses selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4326771/berapa-besaran-pajak-sepeda-motor-listrik.





















