Headline.co.id, Bantul, 7 September 2024 – Tiga anak di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Jetis Bantul setelah terlibat dalam aksi berkendara ugal-ugalan yang berpotensi memicu keributan di kalangan pengendara lain. Ketiga anak tersebut, yang masing-masing berusia 15 hingga 17 tahun, tertangkap saat mengendarai sepeda motor dengan cara berboncengan tiga dan melaju kencang di kawasan Jalan Imogiri Timur, tepatnya di sekitar Lapangan Trimulyo, Jetis.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. “Petugas UKL Karang Semut Polsek Jetis menerima informasi terkait adanya kendaraan yang diamankan di Lapangan Trimulyo. Setelah dicek, benar ada tiga anak yang ditangkap oleh patroli roda dua Polresta Yogyakarta, dibantu warga sekitar,” ujar Iptu Jeffry.
Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiga anak tersebut mulai dikejar oleh patroli Polresta Yogyakarta saat melintas di Perempatan Terminal Giwangan. Mereka terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi AB 5326 ZB, berboncengan tiga, dan melaju dengan kecepatan tinggi. Selain membahayakan diri mereka sendiri, aksi ini dikhawatirkan dapat memicu keributan dengan pengendara lain.
Pengejaran berlangsung hingga kawasan Jalan Imogiri Timur. Sepeda motor yang mereka kendarai akhirnya berhenti karena kehabisan bahan bakar di sekitar Lapangan Trimulyo, Jetis. Pada saat itu, ketiganya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polsek Jetis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Anak yang Diamankan
- IS (17), warga Jetis, Bantul.
- AN (15), warga Sewon, Bantul.
- AD (16), warga Imogiri, Bantul.
Tindakan yang Dilakukan
Petugas langsung mengambil langkah-langkah cepat dengan mengamankan ketiga anak tersebut, meminta keterangan dan identitas mereka, serta memanggil orang tua masing-masing. Pihak sekolah juga telah dihubungi untuk mengetahui status pendidikan ketiga pelaku. Polisi kemudian melakukan pembinaan terhadap anak-anak tersebut di hadapan orang tua atau wali mereka.
Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tua masing-masing dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. “Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan, agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,” lanjut Iptu Jeffry.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga anak tersebut tidak ditemukan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya, serta tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Sepeda motor yang digunakan juga telah diamankan, meski ditemukan bahwa nomor polisi bagian belakang ditutup dengan masker warna hitam.
Pihak Polsek Jetis berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera, terutama kepada para pelaku dan remaja lain di wilayah Bantul, agar selalu menaati aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.



















