Headline.co.id, Jakarta – Pemerintah berencana merilis Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekonomi digital dalam waktu dekat.
“Kami berharap Perpres mengenai ekonomi digital akan segera diterbitkan,” ujar Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika, Bonifasius W Pujianto, dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jumat (6/9/2024).
Menurut Bonifasius, kebijakan terkait ekonomi digital tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan koordinasi dan sinergi. Kemenko Perekonomian menjadi koordinator utama dalam menyusun buku putih pengembangan ekonomi digital hingga tahun 2030.
Perpres ekonomi digital ini sangat penting karena mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga terkait. “Kemenkominfo memang memiliki peran, tetapi kita tidak bisa melupakan peran kementerian lain,” kata Bonifasius.
Ia menyebutkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengembangkan ekonomi digital, termasuk dalam hal digitalisasi industri dan transaksi keuangan.
Buku putih ekonomi digital yang dirilis akhir tahun lalu telah menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga untuk lima tahun ke depan. Hal ini akan menjadi tugas utama kabinet pemerintah berikutnya.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240906125031-37-569757/jelang-akhir-jabatan-jokowi-bakal-keluarkan-aturan-ekonomi-digital.




















